Tentang Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(NUPTK)
PTK adalah Pendidik dan Tenaga Kependidikan
2. TERMINOLOGI (NUPTK)
Adalah Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang merupakan Nomor Registrasi bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada jalur pendidikan baik formal maupun non-formal Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah mulai TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK dan PLB.
PERHATIAN :
Hanya Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang memiliki NUPTK saja, yang dapat mengikuti / menerima program-program pemberdayaan PTK, pemberian kesejahteraan dan peningkatan kompetensi PTK, Peningkatan kualifikasi PTK, serta peningkatan profesionalisme ( Sertifikasi ) yang diberikan oleh Pemerintah Pusat melalui :
Ditjen. Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Depdiknas
3. SASARAN PENDATAAN NUPTK
a. Pendidik adalah Guru, Tutor, Pamong Belajar, Instruktur, baik formal maupun Non-formal pada jenjang pendidikan dasar dan Menengah yang mengajar/berdiri didepan kelas/rombel yang berada pada tiap-tiap satuan pendidikan.
b. Kepala Sekolah adalah Guru yang diberi tugas tambahan untuk melakukan pengelolaan administrasi dan manajemen berbasis sekolah dan memenuhi jam wajib mengajar minimal, sebagaimana yang ditetapkan di dalam peraturan pemerintah yang berlaku.
c. Tenaga Kependidikan adalah Tenaga Administrasi Sekolah, Tenaga Laboran, Tenaga Pustakawan, Penjaga Sekolah, Pesuruh, Penilik, Pengawas, baik formal maupun Non-formal pada jenjang pendidikan dasar dan Menengah di setiap satuan pendidikan.
4. YANG HARUS DILAKUKAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
a. Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang Telah Keluar Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Wajib untuk melakukan Verifikasi dan Validasi Data yang akan diatur oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota Setempat.
b. Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang Tidak Keluar/Tidak Lengkap Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Wajib untuk mengisi kembali Instrumen NUPTK. Teknis Pengisian dan Pengumpulan Instrumen akan diatur oleh masing-masing Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
c. Semua Pendidik dan Tenaga Kependidikan Provinsi Jawa Timur diharapkan untuk Pro-Aktif Segera Mendaftarkan Diri di masing-masing Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Setempat melalui mekanisme yang telah ditetapkan di Tiap-tiap Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
5. MANFAAT NOMOR UNIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (NUPTK)
a. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan diberikan kepada PTK agar semua pendidik dan tenaga kependidikan memiliki Single Identity Number sehingga tidak terjadi permasalahan seorang PTK dihitung ganda ( Double Counting).
b. Semua Program dan Kebijakan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang terkait dengan Pembinaan, Pemberdayaan, Penghargaan dan Perlindungan PTK akan berbasis pada data base SIM NUPTK.
c. Dengan adanya pendataan PTK berbasis SIM NUPTK maka Hanya Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang memiliki NUPTK yang berhak menerima luncuran program, pembinaan, pemberdayaan, penghargaan dan perlindungan PTK mulai dari Sertifikasi Guru, Pemberian Block Grant, Tunjangan Insentif dan Maslahat Guru, dll.
6. PELAKSANAAN PENDATAAN NUPTK
Pelaksanaan Pendataan NUPTK di Provinisi Jawa Timur dilaksanakan sejak Tahun 2006 sampai dengan Sekarang.
Mekanisme kegiatan pendataan NUPTK diatur oleh masing-masing Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Setempat.
7. TARGET
<
No comments:
Post a Comment